4566458 Senin–Sabtu · 08.00–17.00 WIB

Layanan Paspor Express & Reguler

± 1 menit baca

Layanan pembuatan dan perpanjangan paspor WNI dengan proses cepat dan mudah. Tersedia paspor express 1–3 hari kerja dan reguler sekitar satu minggu.

Paspor Republik Indonesia

Syarat Pembuatan Paspor (Perpanjangan) WNI-KA

  • Paspor lama yang asli
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Bila orang tua punya surat nikah: sertakan semua surat Bapak — WNI, Akte Lahir, Surat Nikah, dan Surat Ganti Nama bila ada.

Bila orang tua tidak punya surat nikah: sertakan surat Ibu — WNI, Akte Lahir, dan Surat Ganti Nama bila ada.

Paspor Republik Indonesia

Syarat Pembuatan Paspor (Baru) WNI-KA

  • KTP asli
  • Kartu Keluarga (KK) asli
  • Akte Lahir asli
  • Surat Ganti Nama asli, jika ada

NB: untuk pengurusan paspor baru, semua surat di atas harus asli. Fotokopi tidak diterima.

Berapa lama prosesnya?

  • Paspor express — 1 sampai 3 hari kerja
  • Paspor reguler — sekitar 1 minggu

Sebelum Anda berangkat ke kantor imigrasi

Dokumen paling sering ditolak karena tiga hal: nama di KTP berbeda dengan nama di Akte Lahir, Kartu Keluarga sudah kedaluwarsa dan belum dicetak ulang, atau paspor lama hilang tanpa surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Periksa ketiganya lebih dulu.

Ajukan lewat kami

Kirim foto dokumen Anda lewat WhatsApp, kami periksa kelengkapannya sebelum diajukan. Tidak ada formulir yang perlu diisi.

Baca juga